Lingkungan Hidup di Kota Sabang Perlu Dijaga dan Dilestarikan

"Bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat"

Sumber Daya Alam baik hayati maupun non hayati merupakan bagian dari unsur lingkungan hidup di samping sumber daya manusia dan sumber daya buatan. Manusia berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Ia mempengaruhi lingkungan hidupnya dan sebaliknya ia dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya.

Sumber Daya Alam terdiri dari air, tanah, dan udara termasuk sumber daya yang terdapat didalamnya merupakan modal dasar bagi pembangunan nasional. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) dinyatakan bahwa, "Bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".


Manusia bersama dengan lingkungan merupakan suatu sistem ekologi dan ekosistem. Di dalam ekosistem, tempat hidup manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari unsur-unsur lainnya, karena ekosistem itu terbentuk oleh hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungan.

Untuk menjaga keserasian hubungan dengan teknologi mempunyai potensi dan kemampuan untuk merubah lingkungan sekitarnya kearah produktif atau negatif bagi manusia. Bahkan perubahan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain atau kerusakan pada lingkungan itu sendiri.

Dari gambaran diatas terlihat bahwa usaha untuk mewujudkan keserasian hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup merupakan faktor yang menentukan dalam upaya pengembangan dan mempertahankan mata pencaharian melalui pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.

Kota Sabang yang terletak di ujung barat Pulau Sumatera merupakan daerah yang bahagian daratannya  terdiri dari Pulau Weh, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Klah dan Pulau Rondo. Dikelilingi Selat Malaka dan Samudra Hindia. Luas wilayah Kota Sabang 153 Km bujur sangkar terdiri dari 27 persen kawasan budidaya dan 57 persen lagi non budidaya (kawasan lindung). Kawasan budidaya selain untuk pemukiman, pertanian tanaman pangan, industri, juga dipergunakan lahan perkebunan.

Kota Sabang juga mempunyai beberapa jenis bahan galian / tambang seperti geothermal panas bumi (kawasan Jaboi), tembaga, pasir, batu gaming/kapur/marmar, granit dan bahan-bahan lainnya. Adanya hal tersebut telah memacu berdirinya penambang-penambang liar tanpa ada proses izin lingkungan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, dimana setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting harus melalui adanya studi amdal dan izin lingkungan.

Kerusakan lingkungan, kerusakan hutan, perkebunan serta ekosistem  dan infrastruktur dan aspek sosial yang terjadi telah menimbulkan dampak-dampak negatif pada lingkungan yaitu, berupa terjadinya produksi limbah yang berbahaya bagi unsur lingkungan hidup lainnya.

Kota Sabang sebagiannya merupakan kawasan hutan lindung didalamnya terdapat taman laut dengan luas lebih kurang 14.000 ha. Panjang pantainya lebih kurang 1660 M mempunyai potensi sebagai daerah wisata dan perikanan.

Potensi yang ada perlu segera diselamatkan oleh semua pihak dan diharapkan dapat menjadi lingkungan yang baik. Untuk menjaga kondisi ini diperlukan adanya pemahaman dari masyarakat di dalam bidang lingkungan hidup karena saat ini sebahagian telah mengalami kerusakan baik berupa kerusakan terumbu karang maupun penebangan hutan secara liar untuk dijadikan sebagai bahan baku.

Pembangunan daerah dalam menopang pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat serta keinginan kesejahteraan hidup telah mendorong timbulnya kecenderungan didalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada. Pemanfaatan tersebut terkadang telah menimbulkan kerusakan dan kehancuran sehingga menimbulkan penurunan daya dukung lingkungan.

Disamping itu juga telah menimbulkan lahan-lahan yang kritis yang selama ini terus bertambah. Dari fenomena alam ini telah menjadi peningkatan pencemaran air bersih khususnya di Danau Aneuk Laot dan di daerah lainnya.



Sebagai rentetan kejadian tersebut mengakibatkan sering terjadinya banjir dan pendangkalan yang akhirnya menyulitkan lalu lintas air. Sedangkan dimusim kemarau hampir sebahagian daerah mengalami kerukan air, baik untuk kepentingan masyarakat maupun konsumsi rumah tangga.

Pemerhati lingkungan Sabang Amirza Razali menuturkan, kerusakan alam yang terus menerus berkembang menuntut adanya perbaikan lingkungan. Banyak masyarakat menyampaikan kepada Instansi  terkait dan Pemerintah Daerah serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangat mengharapkan kepada semua pihak agar benar-benar menjaga dan melestarikan keberadaan lingkungan hidup di Kota Sabang, hal itu dilakukan demi kehidupan anak cucu kita di masa depan.(***).

Penulis : H. T. M. Yusuf, BBA

(Penulis merupakan salah seorang Tokoh Masyarakat yang juga sebagai sesepuh wartawan di Kota Sabang, yang mana sampai dengan saat ini masih terdaftar pada Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang).


Previous
Next Post »